LANGKAT -Persoalan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih mengalami banyak kendala dari lintas sektoral, terutama tentang perbedaan pemahaman terkait regulasi dasar. 
 
Salah satunya adalah tentang perbedaan pemahaman terkait dengan keterangan tidak berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan surat keterangan terkait diluar kawasan Restorasi Gambut. Belum lagi persoalan Aparat Penegak Hukum yang berkali-kali memanggil penanggung jawab pelaksana PSR untuk diperiksa terkait pelaksanaan PSR tersebut.

Agus Hartono, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan dalam kegiatan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat pada Rabu, 02/11/2022 di Hotel Grand Stabat ini mengatakan bahwa, akibat perbedaan pemahan tersebut banyak petani kelapa sawit tersebut enggan mengusulkan program peremajaan Sawit Rakyat tersebut. Padahal, target pelaksanaan lahan petani kelapa sawit yang harus dilakukan peremajaan adalah 6,7 Juta Hektare. Sangat jauh dari realisasi yang baru melaksanakan sekitar 300 ribuan Ha.

“Petani sudah takut lebih dahulu mau mengajukan program PSR ini karena gak mau bersinggungan dengan hukum dan banyaknya perbedaan pemahaan lintas lembaga terkait dalam proses pemenuhan persyaratannya,” ujar Agus.

Ia menambahkan, sosialisasi ini harus menjadi pemecah kebuntuan terkait dengan persyaratan pengusulan tersebut. Permentan 03 Tahun 2022 mempermudah sejatinya dalam pengusulan tersebut, terlebih proses penerbitan CPCL dan juga verifikasi menjadi kewenangan dinas kabupaten terkait.

Penerbitan surat keterangan tidak berada dalam kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 1 Sumatera Utara tidak berbiaya, atau gratis. Perwakilan BPKH menjelaskan mekanisme konfirmasi untuk menerbitkan surat keterangan status lahan dapat dilakukan langsung oleh lembaga petani pengusul ataupun dapat diakumulasikan lewat dinasi terkait di setiap kabupaten. Tentunya dengan syarat berkas yang diajukan harus lengkap melampirkan titik koordinat dan peta polygon agar dapat memudahkan dalam menelaah permohonan tersebut.

“Satu minggu bisa saja selesai jika data lengkap. Jika tidak lengkap, harus mengeluarkan biaya jadinya untuk turun melakukan verifikasi ke lahan yang diusulkan oleh Lembaga petani atau pun dinas terkait,” jelas M. Reza, Perwakilan BPKH Wilayah 1 Sumatera Utara.

Senada dengan BPKH, Hanna, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Langkat mendukung seluruh kegiatan yang memberikan kemajuan bagi kabupaten Langkat. Ia mengatakan bahwa 90 % dari lahan perkebunan di Langkat adalah Kelapa Sawit. Dalam Permentan 03 Tahun 2022 tersebut, tertuang bahwa BPN harus mengeluarkan surat keterangan diluar dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi kendala baginya. Karena memang Surat Edaran dari Menteri ATR/BPN sudah diturunkan yang tinggal menyesuaikan dengan pola yang ada.

“Kami akan melakukan Join Survey dengan melibatkan Dinas terkait, Kepala Desa, Pemilik Lahan dan juga pemegang HGU untuk melakukan verifikasi langsung tentang benar atau tidaknya berada di dalam atau luar HGU agar secepatnya menerbitkan surat keterangan tersebut” Papar Hanna.

Ipda Krismawan, SH perwakilan Kepolisian Resort Langkat dan Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Stabat yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut berpesan kepada seluruh lembaga petani yang mengusulkan program peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ini agar menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukan. ia mengatakan akan memproses secara hukum jika menemukan adanya segala bentuk upaya perbuatan melawan hukum.

Kepala Dinas Pertanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Hendri Tarigan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta perwakilan koperasi dan kelompok tani pengusul program PSR di kabupaten Langkat dan Narasumber yang berhadir pada kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ini adalah bentuk upaya untuk menghadirkan kebaikan bagi petani dengan program tersebut.

Sosialisasi yang dipandu langsung Ir. Gus Dalhari Harahap, Ketua DPW APKASINDO Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh Kejaksaaan Negeri Stabat yang diwakilkan oleh Kasipidum, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, SH., Perwakilan BPKH dan Tata Lingkungan Wilayah 1 Sumatera Utara, Perwakilan Badan Pertanahanan Nasional Kabupaten Langkat, Serta Perwakilan dari Polres Langkat. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan kelembagaan petani se Kabupaten Langkat.