PALAS - Dalam upaya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat menggelar pelatihan internal, Rabu (2/11/2022) di Aula Hotel Grandika Sibuhuan.
Pelatihan peningkatan kapabilitas dan kapasitas pengawasan, dihadiri Inspektorat Provinsi Sumut.

Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan merupakan fungsional auditor dan P2UPD Inspektorat Kabupaten Palas.

Kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Inspektur Harjusli Fahri Siregar diwakili Sekretaris Inspektorat Tri Hendra Apria Dinata, SKM, M.Kes mengatakan, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk mendorong Inspektorat Daerah untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mewujudkan peran APIP yang efektif.

Dikatakan, pelatihan ini mengundang narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumut yang dihadiri Sekretaris, Erwin Hidayah Hasibuan, Raja Ginting Siregar dan Muhammad Aris serta Sahat Matua.

Kata Tri Hendra, melalui kegiatan pelatihan ini dapat mewujudkan tiga sasaran Reformasi Birokrasi yaitu Pemerintah yang bersih, akuntable, dan berkinerja tinggi, pemerintah yang efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Diharapkan, APIP dituntut memliki peran yang efektif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Ia menambahkan, bahwa perubahan paradigma APIP dari watch dog menjadi consultant harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Inspektorat Daerah.

Selain itu, lanjutnya mewujudkan hasil audit yang professional karena perbandingan ilmu dari instruktur pemerintah. Dengan begitu, terwujudnya pola audit yang baik.

"Manfaatkan pelatihan ini dengan baik untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas dalam kegiatan pengawasan," harap Tri Hendra.

Ketua Panitia Pelaksana pelatihan, Helmi Harahap yang juga Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Palas menyampaikan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kemampuan APIP menjadi quality Assurance sesuai dengan indeks dan kinerja.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan peran APIP yang efektif yaitu assurance, anti corruption, dan advisory/consulting," terangnya.

Helmi menambahkan, APIP wajib mendorong pelaksanaan SPIP di setiap organisasi pemerintah daerah di lingkungannya, sehingga pengendalian internal di setiap perangkat daerah dapat diterapkan.

"Hal ini sejalan dengan peran APIP yang efektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," pungkasnya.