TAPTENG - Seorang lanjut usia (lansia), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu harus pasrah setelah diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka, MRH (57) warga Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. 

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap MRH.

"MRH diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan  itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Gurning.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi.

Setengah jam melakukan pengintaian personil belum ada melihat laki laki sesuai informasi, namun dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos kosan tempat terduga pelaku tinggal.

Selanjutnya tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menuju ke tempat tinggal terduga pelaku tepatnya dilantai dua dan ketika sudah berada dekat kamar terduga pelaku melihat kedatangan petugas dan terduga pelaku terlihat melemparkan sesuatu kearah jendela.

"Disitu petugas langsung menangkap terduga pelaku dan diinterogasi mengaku berinisial MRH dan benda yang dilemparkan kearah jendela tersebut ternyata satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening," sebutnya.

Dari pelaku ditemukan satu unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp. 50.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku.

Diakui tersangka lagi, dilantai bawah ditemukan dikantong baju kotornya satu paket kecil narkotika jenis sabu sabu, ditemukan lagi dari tumpukan kain kotor lainnya dari kantong baju terduga sebanyak dua paket kecil dengan berat Brutto 0,27 gram. Pengakuan tersangka diperolehnya dari seorang pria berinisial T.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MRH digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.