ASAHAN - Menindaklanjuti proses rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam), Faisal Nasution memberikan tanggapan beserta laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Kamis (28/10/2022).

 

Kedatangannya ke Kantor Bawaslu tersebut dengan tujuan meminta tanggapan terhadap surat Nomor 013/kp.01.00/POKJA/SU-01//2022 Tentang Nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Dimana dalam formulir tanggapannya Faisal Nasution menuliskan bahwa Bawaslu Asahan tidak mematuhi surat edaran Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 Dalam pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 di kabupaten Asahan.

"Sebagian Menyebutkan pembentukan panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, eksesibilitas dan afirmasi," cetus Faisal Nasution dalam keterangannya.

Ia juga menduga hari ini Bawaslu Asahan melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dinilai tidak sesuai prosedur diduga kuat adanya persoalan suka dan tidak suka kepada para peserta calon Panwaslu Kecamatan.

"Maka hal tersebut saya meminta Bawaslu Kab Asahan Memberikan tanggapan agar hal tersebut berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," tegas Faisal.

Ia juga meminta kepada DPR RI Komisi 2, Bawaslu RI serta Bawaslu Sumut untuk memeriksa hasil tes yang dilakukan Bawaslu Asahan, dengan melihat video rekaman dalam tes wawancara agar terlihat jelas serta Transparansi Melaporkan permasalahan tersebut kepada DKPP.

"Hal ini akan kita laporkan permasalahan kepada DKPP,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Surya, Ketua Sapma IPK Kabupaten Asahan dan Bendaharanya Dicky Erianda.

Sapma IPK berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan Bawaslu Asahan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) tidak memperhatikan dengan baik dan meluluskan beberapa nama yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik di dalam sipol KPU.

"Kami (Sapma IPK, red) meminta DKPP segera berikan sanksi tegas kepada 5 Komisioner Bawaslu Asahan yang hari ini dinilai gagal melakukan Kinerjanya", tegas Surya.

Ia menilai bahwa Pemilihan Umum 2024 nantinya harus berintegritas dengan memperhatikan penyelenggara pengawasan yang bebas dari kepentingan partai politik.

"Bawaslu Asahan harus adil dalam proses rekrutmen panwaslu tersebut dan tentu laporan kita ke DKPP harus ditanggapi pula secara serius", ketusnya.