PALAS - Panwaslu Kecamatan yang dilantik diharapkan bekerja secara profesional menjaga netralitas demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas,Rahmat Efendi Siregar.SS,saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik,Sabtu(29/10/2022)malam.
 
Dikatakan,dalam pelaksanaan pengawasan pemilu harus mempedomani undang-undang(UU) Nomor : 22 /2007 dan UU Nomor :42/2008 tentang tugas dan wewenang Bawaslu mengawasi tahap pemilu sesuai dengan UU menerima laporan dan dugaan pelanggaran.
 
Selanjutnya memberikan rekomondasi atas  temuan pelanggaran kepada KPU dan Instansi berwenang lainnya.
 
Anggota Panwaslu,kata Rahmat Efendi, harus memahami tentang tugas dan tanggungjawab pengawasan pemilu karena bersama rakyat Bawaslu tegakan keadilan pemilu yang lancar dan aman serta jujur dan adil(Jurdil).
 
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Erwin Saleh Siregar mengatakan, sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor : 002/HK.01.02/K.SU.16/10/2022 tentang penetapan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Palas dalam rangka Pemilu 2024.
 
Menetapkan Panwaslu Kecamatan berjumlah 51 orang yang terdiri dari 46 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang berasal dari 17 Kecamatan se Kabupaten Palas.
 
"Untuk masa tugas Panwaslu Kecamatan sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024," tandasnya.
 
Erwin menambahkan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik.Selanjutnya mengikuti pembekalan selama dua hari mulai 29-30 Oktober 2022 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.
 
"Pemateri pembekalan terhadap anggota Panwaslu Kecamatan disampaikan  oleh Ketua Bawaslu,Rahmat Efendi Siregar.SS dan Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution.SH," pungkasnya.