PALAS - Dinas Kesehatan dan  Polres Padanglawas (Palas) melakukan monitoring dan pemeriksaan ke apotek dan toko obat di kota Sibuhuan, Kabupaten Palas. Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Palas, Amelia Roitona Nasution SKM mengatakan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang larangan edar obat-obatan syrup yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
 
"Kita bersama personil Polres turun langsung melakuka pemeriksaan obat syrup di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di seputaran pusat ibukota Sibuhuan, Kecamatan Barumun," katanya, Kamis (27/10/2022).
 
Amelia mengimbau, para pemilik apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat syrup secara bebas ke masyarakat.
 
Kata Amelia, pihak Ikatan Apotek Palas bereaksi merespon terkait pelarangan peredaran obat syrup. Hal itu dibuktikan dengan tidak ditemukannya obat syrup di etalase apotek dan toko obat.
 
Monitoring dan pemeriksaan terhadap peredaran obat syrup ke apotek dan toko obat, lanjutnya akan terus dilakukan ke Kecamatan lain seperti Sosa,Hutaraja Tinggi dan Barumun Tengah.
 
"Di waralaba Indomater dan Alfamidi yang menjual obat jenis syrup juga akan dilakukan pemeriksaan guna pelarangan peredaran obat syrup secara bebas," ungkapnya.
 
Sebelumnya Kapolres Palas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar-Butar.SH didampingi KBO Narkoba,Iptu Irmanto mengatakan, tujuan operasi pengecekan obat syrup ke apotek sebagai upaya pencegahan peredaran obat syrup di wilayah hukum Polres Palas.
 
"Sesuai surat edaran Kemenkes dan pihak BPOM RI adanya terkait larangan peredaran obat syrup yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak," terangnya.
 
Kata Agus, adapun  jenis obat syrup yang tidak boleh beredar bebas di apotek jenisnya seperti  Unibebi Cough Sirup (obat batuk & Flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
 
Polres Palas mengimbau,pihak Apotik, Indomaret, Alfamidi serta pemilik toko obat agar tidak lagi mengedarkan obat syrup yang dilarang beredar sesuai surat edaran Kemenkes dan BPOM RI.