SIMALUNGUN  - Seorang anggota kepolisian Polres Simalungun berisial MSN dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan setelah Brigadir MSN terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu.
 
Kapolres Simalungun AKBP Ronald C Sipayung mengatakan akan komitmen dalam memberantas narkoba termasuk menindak tegas anggota yang terlibat.
 
"Ini komitmen Kapolres bersama seluruh anggota Polres Simalungun untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polres Simalungun agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi," ucap Kapolres Simalungun, Kamis (27/10/2022).
 
Ronald mengungkapkan, sebelum ditangkap MSN, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap dua orang warga sipil berinisial JP dan JM dan setelah dikembangkan mengarah ke Brigadir MSN.
 
"Sekarang Brigadir M Sanfiran Nasution sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan Brigadir ini juga sudah pernah dihukum selama 5 tahun pada tahun 2015 lalu," ungkapnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui kalau memang dirinya ada memberikan sabu-sabu kepada tersangka JM dan itu dibuktikan dari hasil percakapan pesanan sabu-sabu melalui pesan whatsaap. Sedangkan sabu itu didapat Brigadir dari Kota Medan.
 
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa 5 paket narkotika jenis sabu, kemudian 3 unit Hp dan sejumlah uang Rp 250.000 dari hasil penjualan sabu.