PALAS - Pemkab  Padanglawas melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar Konsultasi Publik untuk menyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu (19/10/2022) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan. Kegiatan Konsultasi publik tersebut dibuka oleh Plt Bupati Padanglawas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.MSi didampingi Kadis PU Palas,H.M.Yani Pohan ST MT dan Sekektaris PU Amirhan Hasibuan.ST.
 
"Melalui forum konsultasi publik menyusun rencana revisi RTRW dan KLHS,tentu berbagai masukan terkait  analisis kebijakan dan isu pembangunan berkelanjutan kedalam integrasi RTRW dapat tersusun dengan baik," katanya.
 
Menurut Plt Bupati, penyusunan RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di daerah.Karena dalam penyusunannya melibat unsur dari tokoh masyarakat,perguruan tinggi,Ikatan Ahli Perencanaan(IAP)Provinsi Sumut, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia(ASPI).
 
Dan dari unsur lainnya seperti Gapensi dan Gapeksindo.Kadin, Organisasi Pemuda yang tergabung di KNPI Palas,Organisasi Wartawan,Ulama dan Himpunan Mahasiswa.
 
Persoalan Tata Ruang,lanjutnya  selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi Kabupaten Palas kepihak insvestor,” ucap H.Ahmad Zarnawi di hadapan  peserta yang hadir di kegiatan konsultasi publik.
 
Ia juga mejelaskan,seluruh komponen elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat memastikan segala hal yang  telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Palas.
 
"KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah harus sudah tercantum dalam dokumen KLHS tersebut,” tambahnya.
 
Sebelumnya Kadis PU Kabupaten Palas, H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.
 
Selain itu,lanjut Yani sesuai Surat Keputusan Bupati Palas Nomor : 600/135/KPTS/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Tim Penyusunan revisi RTRW dan KLHS.
 
Kata M.Yani dinamika pembangunan yang terus berkembang pesat di daerah sejak legalisasi RTRW Palas Tahun 2018 lalu.
 
Tentu hal ini menjadi latar belakang konsultasi publik penyusunan revisi RTRW karena adanya  pemekaran wilayah di Kabupatwn Palas.
 
" Adanya pemekaran wilayah ini tentu 
bertambahnya jumlah Kecamatan yang semula 12 Kecamatan berubah menjadi 17 Kecamatan pada Tahun 2019 lalu,"ungkapnya.
 
Dengan demikian,sambungnya tentu ada batas daerah yang ditetapkan sesuai UU dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan perlunya dilaksanakan penyusunan KLHS dan evaluasi revisi RTRW yang sebelumnya,tandas Kadis PU Kabupaten Palas.