MADINA - Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumut meminta Polda mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jilid II atas nama Aan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Jampi Sumut, Zakaria Rambe usai menjadi narasumber dalam Fokus Group Discussion (FGD) bertemakan Antara Penegakan Hukum dan Viral di Media Sosial untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri di Aula Mapolres Madina, Rabu (19/10/2022).
 
SPDP jilid II atas nama Aan tersebut terkait dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina.
 
Menurut Zakaria, hal itu menjadi hal yang sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institus Polri yang sekarang ini sedang 'terjun bebas' pascaberbagai kasus yang timbul disebabkan oleh oknum petinggi Polri.
 
"Diharapkan jajaran Polda Sumut harus segera menyelesaikan segala tunggakan kasus yang masih mengendap. Termasuk kasus PETI atas nama AAN di Madina," tegas Zakaria menjawab sejumlah wartawan.
 
Lebih lanjut dijelaskan anggota Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumut ini, upaya - upaya yang harus dilakukan institusi polri saat ini guna mengembalikan kepercayaan publik atas kinerja kepolisian salah satunya yakni harus menuntaskan segala bentuk proses hukum yang masih tertinggal. 
 
"Sehingga, dengan berjalannya proses hukum tersebut, institusi polri khususnya Polda Sumut akan mendukung apa yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Sebagai salah satu contoh ya menuntaskan kasus PETI Akhmad Arjun Nasution alias AAN yang telah dinyatakan tersangka oleh Poladasu dengan Laporan Polisi nomor : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT"I" tanggal 01 Sepetember 2020," jelasnya.
 
Kemudian, Zakaria menyebutkan, dalam hal ini, penegak hukum yang telah menetapkan AAN sebagai tersangka menerapkan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara.
 
"Sedangkan lokasinya yakni Sungai Batang Natal, Dusun Sigalagala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Linggabayu yang saat ini masih mengendap di Ditreskrimsus Polda Sumut harus segera ditindaklanjuti proses hukumnya dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan agar nantinya bisa dibawa ke meja persidangan," sebut Pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (Kaum) ini.
 
Karena itu, tutur Zakaria, Kapolda Sumut, Irjen Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak untuk sigap dan tegas dalam menyelesaikan tunggakan kasus yang notabene menjadi gunjingan masyarakat di Kabupaten Madina khususnya dan Provinsi Sumut umumnya, karena telah viral dalam pemberitaan di media.
 
"Saya yakin, apabila setiap kasus yang telah ada, apalagi yang mengendap bisa diselesaikan proses hukumnya, instruksi Presiden dan arahan Kapolri tentang meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada institusi polri akan kembali membaik bila hal ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," tuturnya.
 
Untuk itu, ungkapnya, Jampi akan mendorong percepatan penuntasan kasus tersebut dengan menyurati Kapolda Sumut.
 
"Jampi Sumut akan segera menyurati atau langsung bertemu dengan Kapolda Sumut terkait ini," ungkapnya.
 
Ditanya tentang status Aan yang mendapatkan program Asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Panyabungan, Zakaria Rambe menyebutkan hal itu menciderai perasaan publik.
 
"Hal ini mencederai perasaan publik. Sebab, Aan masuh berstatus sebagai tersangka di Polda Sumut atas tindak pidana lainnya," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Kejari Madina langsung melakukan penahanan dan menitipkan Aan tersangka perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, setelah menempuh perjalanan dari Kota Medan ke Kabupaten Madina pada Senin, (16/5/2022) lalu.
 
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.