MADINA -Terkait soal anggaran belanja bantuan sosial kepada warga yang belum juga dimanfaatkan karena masih terjanggal pada penetapan Bupati. Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menanggapi hal itu.
 
Erwin Efendi Lubis menyarankan agar program bantuan non tunai kepada warga yang berhak untuk dikebut tahun ini, tanpa ada alasan apapun.

Anggaran bantuan sosial kepada warga tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Madina tahun 2022 yang diposkan di Dinas Perkim Madina.

Namun, hingga Perobahan (P-APBD) tahun 2022 yang sudah disahkan oleh DPRD, nyatanya program itu belum juga terlaksana, padahal tahun mata anggaran untuk tahun ini sudah tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir.

Program bantuan sosial itu juga akan diperuntukkan kepada warga yang memiliki rumah tak layak huni, baik di dalam kawasan kumuh dan berada di luar kawasan kumuh. Ada 54 warga direncanakan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Selain itu, terdapat dua nama program bantuan sosial yang serupa pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) di Dinas Perkim Madina untuk tahun ini. Masing-masing besaran anggaran bantuan sosial tersebut Rp 500.000.000 dan Rp 852.000.000.

Erwin mengatakan bahwa pada bulan Agustus kemaren landasan hukum dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk verifikasi bagi warga yang berhak menirima bantuan tersebut sudah keluar.

"Kalau tidak salah surat Bupati dan verifikasi hukum warga yang berhak menerima bantuan itu di bulan Agustus kemaren itu sudah ada," kata Erwin yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Madina, ketika dihubungi , beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Madina juga meegaskan agar Dinas Perkim Madina meyelesaikan program tersebut untuk tahun ini tanpa beralasan yang lain.

"Dan tidak ada alasan apapun mereka (Dinas Perkim Madina) harus menyelesaikan program itu di tahun ini," katanya.

Kemudian Erwin mengatakan DPRD Madina juga akan mempertanyakan pihak dari Dinas Perkim soal pengunaan anggaran bantuan sosial yang kini menjadi lamban pelaksanaannya.

"Dalam dua minggu kedepan kita akan juga panggil mereka untuk memastikan proses kegiatan tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Madina Wiwin Ferdiansyah membenar bahwa Perbup Bupati Madina tersebut memang sudah ada. Namun, yang terjanggal saat ini adalah penetapan warga yang berhak menerima bantuan tersebut.

"Itu Perbupnya, yang masih di bagian hukum itu untuk penerimanya itu yang masih berproses," kata Wiwin, saar dimintai klarifiksinya, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, Nurkholis, Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina mengatakan untuk penetapan Bupati bagi warga penerima bantuan sosial dari Dinas Perkim berkasnya saat ini sedang dilakukukan penyesuaian.

"Draf SKnya masih diharmonisasi," kata Kepala Bagian Hukum.

Dia mengatakan, sementara untuk warga yang berhak menerima bantuan tersebut adalah kewenangan dari Dinas Perkim Madina. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil instansi untuk menindaklajutinya.

"Kalau terkait warga penerima manfaat itu ranahnya OPD pemrakarsa langsung yang menentukannya. Dan kita juga akan masih memanggil dinas terkait tentang kriteria penilaian warga yang berhak," ujar Kholis.

Sebelumnya Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Madina Wiwin Perdiansyah itu juga mengatakan terkait ditemukannya ada dua nama program kegiatan pada anggaran belanja bantuan sosial yang diperuntukkan kepada warga memiliki rumah tak layak huni tidak ada hal yang aneh.

"Cuman yang delapan ratus juta sekian itu (anggaran belanjan bantuan sosial kepada keluarga) diperuntukkan berada di luar kawasan kumuh kepada warga yang memiliki rumah tak layak huni. Dan yang lima ratus juta itu bantuannya kepada warga yang berada di dalam kawasan kumuh," katanya waktu itu.

Wiwin mengungkapkan bahawa bantuan sosial yang sudah dianggrakan tersebut dari Dinas Perkim tahun 2022 ini. Bukan berbentuk bantuan tunai melainkan berbentuk pembangunan rehab dan upah. Masing-masing warga yang mendapat penerima bantuan sebesar Rp 25 juta, sebanyak 54 orang.

Soal belum terlaksananya program itu hingga sekarang Wiwin beralasan masih menunggu penetapan Bupati dan kegiatan belanja bantuan sosial yang akan dijalankan Dinas Perkim Madina untuk tahun ini katanya masih perdana. Sehingga perlu dilakukan kosultasi ke Provinsi dan pemerintah pusat.