MADINA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mamdailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis ganja seberat 108 kilogram. Seratusan kilogram ganja tersebut diungkap dari 5 kasus, Selasa (4/10/2022). Dari pengungkapan 5 kasus tersebut berhasil mengamankan 4 tersangka. 2 diantaranya merupakan laporan kasus narkotika (LKP) dan tiganya lagi adalah barang temuan tanpa tersangka.
 
"Untuk yang tiga barang temuan tanpa tersangka yang berhasil diamankan karena disaat penangkapan tersangkanya lari dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata AKBP. Eddy Eddy Mashuri Nasution, usai melakukan pemusnahan barang bukti ganja.
 
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNN Madina dan disaksikan para tersangka. Pada kesempatan itu juga turut hadir dari pihak Kejari Madina, Polres Madina, Lapas Kelas IIB Panyabungan, perwakilan organisasi dan tokoh pres di Madina.
 
AKBP Eddy menyampaikan bahwa ganja siap edar yang barusan dimusnahkan adalah hasil operasi petugas BNN sejak awal Januari hingga Oktober 2022.
 
Selanjutnya, Eddy mengungkapkan bahwa tidak terpungkiri di Kabupaten Madina ini termasuk salah satu penghasil ganja.
 
"Dimana kebunnya juga kita dapatkan di sini. Tentunya peredarannya lebih banya dari pada jenis jenis narkoba lain," ungkapnya.
 
Untuk itu kedepannya, Eddy berharap masyarakat di Kabupaten Madina lebih berani melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada aparat penegak hukum.
 
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat lebih berani menyampaikan penyalahgunaan narkoba kepada kami dan Polres Madina. Karena ini tetunya tugas kita bersama-sama seluruhnya termasuk rekan pres," ujarnya.
 
Disisi lain, Eddy mengungkapkan dalam melakukan pemusnahan ladang ganja yang biasa ditemukan di perbukitan Tor Sihite, selama ini merupakan dukungan dari BNN Provinsi Sumut dan BNN Pusat.
 
"Jadi dalam hal rangka pemusnahan ladang ganja itu kami dari BNN Madailing Natal setiap tahunnya itu tidak ada dana anggarannya satu kali pun. Jadi yang kegitan yang kita lakukan selama ini adalah  yang mana sumber dananya masuk kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) BNN Provinsi dan BNN Pusat," kata Eddy.
 
Untuk itu, Eddy berharap peran pemerintah daerah atau instansi terkait dalam memberantas ladang ganja di Madina.
 
"Atau angggaranya di instansi terkait dibuat anggrannya disitu tapi kami bukan minta  bantuan bentuk hibah bukan. Yang penting turut sertalah bersama-sama membarantas peradaran gelap narkoba di Mandailing Natal, khususnya memusnahkan keberadaan ladang ganja," imbuhnya.