TOBA -Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Personil Polres Toba, Minggu (02/10/2022).
 

Penangkapan ketiga oknum terduga pelaku pencurian ini dipimpin oleh Kapolsek Lumban Julu AKP.Robinson Sembiring bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Lumban Julu dan dibantu dari Personil Unit Reskrim Polsek Balige dari salah satu tempat penginapan yang berlokasi di Pardede Onan Kota Balige, Toba, Minggu (02/10/2022) sekira Pukul 07.00 Wib.

Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayad Thayeb,S.I.K,S.H malui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir dalam penjelasannya yang diterima www.gosumut.com Senin,(03/10/2022) via selulernya membenarkan bahwa jajaran personil Polres Toba telah melakukan penangkapan kepada Tiga oknum terduga pelaku pencurian tersebut.

Dijelaskannya, ke Tiga oknum berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Polres Toba dari salah satu penginapan yang berlokasi di Jln.Mulia Raja Pardede Onan Balige.ungkapnya.

Lanjutnya, Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya beberapa Laporan pengaduan dari masyarakat tentang pencurian yang disinyalir kuat dilakukan oleh ke Tiga oknum yang dirangkap dan diamankan saat ini.

Setelah Laporan tersebut diterima, oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Sektor Lumbanjulu telah melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan SOP di Kepolisian dalam hal tindakan pengungkapan sebuah perkara tindak pidana.

Setelah dilakukan pendalaman tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di Balige.olej karenanya dilakukan pengecekan dan pendalaman secara rahasia dan perofesioanal, alahsil informasi dipastikan tekah A.1. dwngan cepat tim melakukan tindakan dan menangkap oknum tersangka.

Ketiganya ditangkap atas sangkaan perbuatan tindak lidana pencurian yang dilkukan ketiganya yang sebelumnya telah dilaporkan oleh para korban dengan Nomor laporan Polisi diantaranya Nomor : LP/40/IX/2022/Sektor Lumbanjulu/Polres Toba/POLDA SUMUT dengan sangkaan melanggar Pasal : 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan Pelapor Bisman Kartiman Sieait dengan Temlat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kedai kelontong milik Bisman Kartiman Sirait di Desa Sihiong Kecanatan Bonatua Lunasi Kab. Toba

Laporan ke Dua Nomor : LP/41/IX/2022/Sektor Lumbanjulu/Polres Toba/POLDA SUMUT dengan sangkaaan melanggar Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan TKP di kampung Sosor Aek Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kab. Toba

Selanjutnya lporan ke Tiga Nomor : LP/42/IX/2022/Sektor Lumbanjulu/Polres Toba/POLDA SUMU dengan sangkaan melanggar pasal yang sama Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5r KUHPidana dengan TKP di dalam rumah milik Lambok Sirait tepatnya di desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kab. Toba.

Ketiga orang pelaku setelah berhasil ditangkap dan diamankan oleh personil Polres Toba saat ini telah diamankan di Mako Polsek Lumbanjulu guna untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan Hukum lebih lanjut.Ungkap Bungaran.

Ditambahkan Bungaran, Untuk identitas para terduga pelaku pencurian yang telah berhasil ditangkap dan diamankan dari salah satu penginapan di Balige tersebut diantaranya L.S (24 Tahun) sesuai data kependudukannya bekerja sebagai Wiraswasta beralamat di desa Lumban Sitorus Kecamatan Parmaksian Kab. Toba. Untuk oknum ke dua J.H.P, (35 Tahun) dengn status pekerjaan Petani beralamat di desa Simarpinggan Huta Raja Hasundutan Kecamatan Sipoholon Kab. Taput serta oknum terduga pelaku pencurian adalah R.M.L (19 Tahun) dwngan status mocok-mocok beralamat di desa Simatibung Toruan Kecamatan Lagu Boti Kabuoaten Toba.sebut Bungaran.