TAPTENG - Lagi-lagi tekab Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kembali mengamankan terduga pengedar narkotika jenis ganja, pada Kamis (29/9/2022) sekira Pukul  22.00 Wib. Pelaku WSS yang berdomisili di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumut.
 
WSS diamankan polisi karena informasi dari masyarakat, dari pelaku diamankan dua plastik asoy ganja kering dengan berat bruto 700 gram.
 
Menurut pengakuan pelaku, barang haram yang akan diedarkan itu diperoleh dengan membelinya dari seorang berinisial (I) dari Kabupaten Mandailing Natal.
 
Sementara, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Benar personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis ganja, dan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat," kata Gurning.
 
Selain pelaku dibekuk, turut barang bukti juga diangkut ke Polres Tapteng yakni, satu unit HP merk vivo warna biru,  sepeda motor merk Yamaha mio warna kuning putih Nomor Polisi BB 5671 MT milik terduga pelaku.
 
Pada kesempatan Polres Tapteng juga berpesan, agar masyarakat tetap berperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotika Perwira pangkat melati dua dipundaknya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (WSS) guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.