PALAS -Sub agen judi online jenis KIM tebakan nomor berhadiah berinisial PAN (24) warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas diringkus Polsek Barumun Tengah.
 
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin SH mengatakan, tertangkapnya sub bandar tebakan nomor judi online jenis KIM ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Tersangka PAN ditangkap di warung milik Nur Cipit Harahap di lokasi Ulu Gajah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah," terangnya, Minggu(2/10/2022).

Dikatakan tersangka PAN tertangkap tangan oleh petugas dikegiatan tebakan nomor judi online jenis KIM melalui sarana perangkat fasilitas handphone.

Kata Kapolsek, dari tangan tersangka diamankan berupa satu unit handphone merek Oppo Tipe A5S dengan nomor sim card yang di dalamnya berisikan pasangan nomor tebakan pasangan.

Terhadap tersangka PAN dipersangka Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.