TAPTENG - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil  mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka YSP alias U (22), dan  duetnya AS (43), keduanya yakni warga jalan Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
 
Kedua tindak pidana keterlibatan narkotika itu ditangkap pada Kamis (29/9/22) di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kab. Tapteng sekira pukul 20.30 Wib.
 
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
 
Kedua pelaku ditangkap polisi bersumber dari masyakarat sekitar, hingga pihak Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH perintahkan personilnya dan melakukan undercover di lokasi.
 
"Hendak melakukan transaksi narkoba, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap YSP alias U, dilakukan penggeledahan ditemukan 3  ampul sedang dan 2  ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat 18,68 gram," kata Gurning.
 
Barang bukti lainnya 1 unit HP merk vivo warna biru ditemukan  dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari lokasi penangkapan disita 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah Nomor Polisi  BB 3503 MT yang dikendarai datang ke lokasi untuk bertransaksi Narkotika.
 
Ketika dilakukan pengembangan terduga pelaku YSP alias U menjelaskan bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan nya tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial AS. Personil pun langsung memburu terduga pelaku ke rumahnya.
 
Atas hasil pengembangan AS  pun diamankan dari rumahnya, namun tidak ada diketemukan barang bukti ganja. Hanya dari terduga pelaku diamankan 1 unit HP merk strawberry warna hitam yang diakuinya untuk dipergunakan berkomunikasi dengan YSP alias U.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSP alias U dan AS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.