MEDAN - Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sukut) melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (23/9/2022).

 
Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH, MH, didampingi para anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Syahron Hasibuan, SH, MH dan Olan Pasaribu, SH, MH menyampaikan, Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat yang mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan," katanya, Sabtu (24/9/2022).

I Made Sudarmanwan SH.MH sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut. Hal itulah yang membuat mereka melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lanjutnya, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan sehingga Alvin Lim diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik," ungkap I Made Sudarmawan.

"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," bebernya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

"Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan," tambahnya.

Kalau Alvin Lim menganggap ada yang tidak baik, sambungnya, dalam penanganan di Kejaksaan tentu bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam.

"Kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial," ungkap Ketua Persaja Sumut.

Menurut I Made Sudarmawan, bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan adanya bukti yang dimiliki," tandasnya.