MEDAN - Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus pencurian uang BLT Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial NS, MS dan RS.

Dari ketiga pelaku disita barang bukti mobil Toyota Avanza pelat BK 1554 TAA, sepeda motor, empat handphone, kunci T, tang dan pisau.

Terungkapnya kasus pencurian uang BLT sebesar Rp106 juta milik Pemerintah Desa Medan Sinembah itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (24/9/2022).

Kabid Humas mengungkapkan, awalnya Jasri baru saja mengambil uang BLT dari Bank Sumut Cabang Deliserdang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Kemudian dengan mengendarai mobil bergerak ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

"Setibanya di TKP ketiga pelaku yang sudah membuntuti korban langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil uang BLT tersebut," ungkapnya.

Hadi menambahkan, rencananya uang BLT yang dicuri oleh para pelaku akan dibagikan Pemerintah Desa Medan Sinembah kepada masyarakat.

"Ketiga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Deliserdang. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.