KARO - Ziera Salim Ritonga, Anggota Komisi C DPRD Sumut berang. Pasalnya Dirut PD. Aneka Industri dan Jasa (PDAIJ) M. Hidayat Nur dianggap terlalu memaksakan penggusuran rumah dinas Karyawan PDAIJ. Padahal, Komisi C DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Kamis (8/9/2022) lalu yang dihadiri Dirut PD AIJ M Hidayat Nur dan pihak keluarga karyawan eks Bioskop Ria Berastagi, untuk menunda pengosongan rumah dinas karyawan 3-6 bulan ke depan. 
 
Pemaksaan tersebut tampak dari keputusan Dirut PDAIJ yang melayangkan surat bernomor 130 /AIJ / IX / 2022 perihal Permohonan bantuan kembali penertiban pengosongan lahan eks bioskop Ria Berastagi.
 
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Karo Cory Sebayang, Cq Kasat Pol PP Tanah Karo Gelora Fajar Purba, untuk membantu pengosongan rumah yang ditempati karyawan Bioskop Ria Berastagi. 
 
Sehingga, Dirut Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa dianggap tidak menghormati keputusan Komisi C DPRD Sumut terkait penggusuran karyawan di kawasan Bioskop Ria Berastagi.
 
"Saya sangat menyesalkan jika PDAIJ tidak menghormati hasil keputusan komisi C," Pungkas Ziera Salim melalui sambungan telepon, Kamis (15/9/2022).
 
Bendahara DPW PKB Sumatera Utara itu menegaskan, bahwasanya hasil putusan RDP Komisi C itu merupakan keputusan lembaga DPRD Sumut yang harus dipertimbangkan, bukan diabaikan pihak mana pun. 
 
"Saya kira komisi C akan melakukan pemanggilan kepada PDAIJ dan Biro perekonomian atas sikap PDAIJ yang tidak menjalan rekomendasi tersebut," Ungkap Zeira Salim Ritonga.
 
Atas aksi Dirut PD AIJ tersebut Zeira Salim meminta Gubernur segera mengganti M Hidayat Nur dari posisinya. 
 
"Dan saya berpendapat lebih baik Ditektur PDAIJ mundur saja dari jabatanya," tutup Zeira Salim.