MADINA - Dedi Hasibuan Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Payabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadukan anggota DPRD Madina berinisial SS ke Mapolres Madina karena dugaan penganiayaan terhadap dirinya Tak terima dengan aksi dugaan penganiayaan itu, pelapor pun yang juga Ketua dari Lembaga Swadaya Trisakti di Kabupaten Madina tersebut mendatangi Mapolres Madina untuk membuat pengaduan dengan nomor STPL/ 255/IX/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut.
 
Dugaan penaganiayaan tersebut seperti pada bunyi surat pelaporan itu terjadi dipinggir jalan umum Kelurahan Momoang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina pada Jumat (2/9/2022) pada Pukul 09.00 WIB.
 
Lalu, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina sekira Pukul 10.30 WIB untuk membuat laporang atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada dirinya.
 
Sementara Kasat Reskim Polres Madina AKP. Edi Sukamto yang dihubungi melalui aplikasi pesan miliknya mengatakan, terkait laporan warga yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan salah satu anggota DPRD Madina tersebut, katanya, saat ini masih dalam proses.
 
"Masih proses ya," jawab AKP Edi, singkat, Selasa (6/9/2022).
 
Tidak hanya ke Polres Madina, pelapor dugaan korban penganiayaan tersebut juga melaporkan SS anggota DPRD Madina ke partai pengusung.
 
SS terlapor, diketahui dilaporkan oleh pelapor ke kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madina Jalan Willem Iskandar Panyabungan pada Senin (5/9/2022).
 
Pelapor berharap agar DPC partai Demokrat bisa memberikan sanksi terhadap  SS yang diduga melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
 
Sementara itu, SS membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukannya seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Bahkan, SS menyebut bertolak belakang dengan pengakuan atas apa yang terjadi pada pelapor waktu itu.
 
"Saya jamin tidak ada kontak fisik dengan (pelapor) dan pengakuannya pun bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi, yang katanya aku nginjak perut dan telor dia itu tidak ada seperti yang dibilangnya si media pemberitaan," kata SS, ketika dijumpai di Kecamatan Panyabungan, Rabu (7/9/2022).
 
"Kalau pun saya melakukan tindakan penganiayaan scara brutal seperti yang dibilangkannya itu mana mungkin pihak polisi diam tidak menangkap saya. Hanya saja waktu itu saja mendatangi dia di dalam becak terkait apa masksud dia memosting berita yang dibagikannya di medsos miliknya dan group medsos yang berkebutulan menyangkut isi beritanya menyangkut nama saya dari anggota DPRD atau lembaga," 
 
"Lalu dia keluar dari dalam becak itu dan mengatakan itu haknya terkait postingan berita yang dibagikannya di medsos dan katanya silahkan laporkan ke polisi bila saya keberatan dan lagi pula katanya dia bukan yang menulis berita dengan nada bentak bentakan gitu,"
 
"Kemudina orang berdatangan untuk melerai, Dan yang katanya dia tersungkur di salah satu toko karena saya menganiaya dia itu pun tidak ada, itu karena anak saya berjarak sekira 20 meter melihat dan menanyakan kenapa itu, mungkin rasa dia bakal tambah ribut lalu dia mundur kebelakang kemudian kakinya menyentuh tembok di situ lalu dia jatuh. Saya pun waktu itu berusaha maju kedepan agar masuk kedalam simpang itu supaya orang tidak ramai dipinggir jalan itu ,"
 
"Sementara kondisi pada saat itu saya dipengangi warga dan dia pun begitu juga jadi supaya tidak ada perkelahian atau semacammnya jadi gimana ceritanya itu terjadi penganiayaan seperti yang dikataknnya atau kontak fisik, jadi coba kita bedah dulu jam berapa pelaporan dia ke Polres dan jam berapa kejadian itu dan laporan dia ke Polres dan ke partai disitu juga saya temukan kejanggalan,"
 
SS menambahkan terkait pelaporan dugaan penganiayaan yang diadukan oleh pelapor terhadapnya. Dia mengatakan menghormati proses hukum yang akan berlangsung. Dan dan tidak tertup kemungkinan juga akan melakukan pelaporan balik kepada pelapor.
 
"Tapi untuk sementara dulu dia (pelapor) juga kita sudah laporkan ke Polres Madina terkait postingan berita yang dibagikannya di medsosnya dan di group medsos yang menyangkut nama saya sebagai anggota DPRD Madina itu dan nomor pelaporannya itu sudah keluar, STPL/B/258/IX/2022/Polres Madina/Polda Sumut," tandasnya.