TOBA - Jajaran Polres Toba di bawah komando Kapolres Toba yang baru AKBP.Taufiq Hiidayat Thayeb SH SIK  mendapat berbagai pujian dan respon postif dari berbagai kalangan di masyarakat Toba atas berbagai prestasi jajarannya mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Seiring dengan pujian dan respon positif dari masyarakat demikian juga mengalir berbaPE
gai kritikan dan saran dari beberapa kalangan pemerhati pembangunan di Toba dan masyarakat awam.

Pujian dan kritikan disampaikan warga Toba atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku (Jurtul) judi online jenis Togel dan pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba

Kasi Humas Polres Toba dalam penjelasannya kepada berbagai awak Media di Toba sebelumnya membenarkan adanya diamankan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Shabu dari  Desa Sibola Hotang Sas Kecamatan Balige Sabtu, (3/9/2022).

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Toba dibawah komando Kasat Narkoba AKP. Yugun BM Sibagariang.mengetahui dan mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung diturunkan untuk melakukan pendalaman serta mengumpulkan baket data.setelah informasi dipastikan A1 oleh Kasat Narkoba memberikan Arahan dan Petunjuk Pimpinan untuk turun ke Lokasi sesuai dengan Informasi yang dihimpun.


Sesuai perintah dan arahan pimpinan, tim terjun kelokasi dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan raya Lumban Bul-bul Sibola Hotang Sas Balige.dari TKP Tim Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial CS (41) yang diduga kuat adalah pelaku Pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Sabtu, (3/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari tersangka CS  berhasil diamankan barang bukti 1 paket/plastik klip ukuran sedang diduga kuat berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 5,40 Gram dan 1 bungkus rokok Luffman yang disimpan pelaku dengan niatan untuk menjualnya.

Oleh Tim Res Narkoba tersangka CS telah ditahan di Mako Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berikut dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 5,40 gram telah diamankan.untuk tersangka CS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.terang Iptu Bungaran.

Keberhasilan jajaran Polres Toba dalam mengungkap perkara tindak pidana dimasyarakat dalam perkara peredaran Narkoba yang selalu terus berulang terjadi berikut judi online jenis Togel yang marak peredarannya di berbagai wilayah desa dan Kecamatan di Kabupaten Toba mendapat reaksi.

Sianipar (61) warga Balige dalam komentarnya kepada www.gosumut.com disalah satu warung kopi terkenal di Balige Toba mengatakan, sepertinya untuk pemberantasan Narkoba dan judi online jenis Togel di Toba ini dalam bahasa Batak Toba terkesan "Golom Ria Ria/tidak serius serius bangat".uacapnya.

Kenapa saya berkata demikian!, yang selama ini selalu ditangkap adalah hanya pengedarnya dilapangan saja (keroco keroconya) demikian juga dengan Jurtul judi online jenis Togel, namun selama ini kita tidak pernah mendengar bahwa Bandarnya kedua kejahatan tindak pidana ini tidak pernah kita dengar diungkap dan ditangkap.kapan kira kira ini bisa berhasil ya...???...tanyanya sembari diamini temannya yang lain.

Lanjut Sianipar, kita mengapresiasi kinerja Polres Toba dalam upaya tindakannya melakukan penangkapan dan pemberantasan Narkoba dengan menangkap para pelaku peredaran barang haram itu di lapangan.namun kita berharap kepada Polres Toba mampu mengungkap dan menangkap dalang atau Bandar beredarnya Narkoba di Toba demikian juga dengan judi online jenis Togel.

Seperti kejadian di beberapa bulan lalu sesuai berita dan informasi yang beredar luas di berbagai media Online dan sosial bahwa adanya oknum Polri dari jajaran personil Polres Toba yang juga ikut terlibat dalam peredaran Narkoba.hal ini terungkap dan diketahui dari pengakuan seorang tersangka yang sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba dan si Oknum Polisi itu kita ketahui sesuai informasi dan berita yang beredar adalah bertugas di wilayah Polsek Habinsaran.

Sesuai informasi yang kita dengar oknum Polisi tersebut sudah di adili dan divonis Hukumannya di PN Balige, namun si Oknum Polisi itu katanya masih mengajukan banding.

Untuk tindak lanjut perkara ini kita warga Toba tidak mengetahuinya dengan jelas, apakah si Oknum itu telah dikenai sanksi sesuai kode etik profesi Polri yang telah menyimpang dari tugas dan tupoksinya selaku anggota Polri dalam penegakan Hukum dan pelindung, pengayom dimasyarakat dengan motto Kapolri adalah Polri Presisi.

"Kami jadi bertanya tanya masihkah Polri memegang teguh "bahwa Polri dalam menjalankan tugas dan tufoksinya sebagai aparat penegak Hukum yang transparan di masyarakat??".apakah ini masih diterapkan di tubuh Polres Toba?," imbuhnya dengan nada bertanya.

Lanjutnya, bila demikian halnya bagaimana kita masyarakat awam ini meyakini kinerja Polri yang Presisi, sedangkan kejadian ada oknum anggotanya diduga terlibat dalam upaya peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya sendiri dan sudah menjalani proses Hukum tidak bersedia transparan memberikan informasi ke publik.

Dengan agak keras Sianipar bertanya kepada www.gosumut.com, apakah kalian para wartawan itu tidak pernah mempertanyakannya ke dua oknum Polisi personil Polres Toba yang sedang menjalani proses Hukum ini ke pihak Polres Toba?, sudah sejauh mana prosesnya?, dan apa hukuman yang diberikan kepada ke dua oknum tersebut?, apakah terbukti atau tidak?, bila terbukti apakah di PTDH atau tidak, kalau sudah di PTDH kapan? bila tidak terbukti apakah nama baiknya sudah direhabilitasi?.

Jadi bila seperti ini, penangkapan penangkapan pengedar Narkoba dan Jurtul judi online jenis Togel yang dilakukan, menurut hemat saya hanya sebatas memenuhi kuota pekerjaan saja. namun bandar dan otak pengedarnya tidak pernah bisa diungkap dan ditangkap.jadinya sama saja bohong.pungkas Sianipar mengakhiri komentarnya.