LABUHANBATU -Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengimbau rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantauprapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.
 
Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diluncurkan sebagai pengganti ASKESDA yang sempat terhenti.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham, SKM, MM, di ruang Dinasnya jalan KH.Dewantara Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Sabtu (3/9/2022) mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM.

"Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu," ujarnya.

"SKTM tidak diperkenankan di luar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu, dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat," sebut Kamal.

Adapun syarat yang dibutuhkan, sambung dia, yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu di labuhanbatu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.