PALAS - Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dicokok Satresnarkoba Polres Padanglawas(Palas)dari lokasi berbeda dalam waktu yang sama, Sabtu (3/9/2022) di awali dari  Desa Siabu dan berlanjut ke Desa  Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH  membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MAN (26) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Pengedar narkoba ini  dicokok  atas kerjasama masyarakat memberikan informasi di Desa Sigalapung sering dijadikan lokasi transaksi narkoba yang dilakoni MAN," terangnya.

Kata Agus, tertangkap pengedar narkoba berinsial MAN ini dari hasil  pengembangan personil Satresnarkoba dari dua tersangka ITN (22) warga Desa Panyabungan  dan ISN (18) Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi yang terlebih dulu dicokok di Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Lanjut Agus, pengedar berinisial MAN yang sering melakukan transaksi narkoba ini cukuo meresahkan masyarakat di lingkungan desa tersebut.

"Tersangka MAN kita cokok dari rumah orangtuanya di Desa Sigalapung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi 20 paket sabu seberat 3,84 gram," ujarnya.

Selain 20 paket sabu yang didalam tiga bungkus plastik transparan, lanjutnya  turut juga diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 390 ribu.

Ia menambahkan, tersangka pengedar sabu berinisial MAN bersama barang bukti narkoba jenis sabu langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan atas kepemilikan narkoba tersebut.

Dari lokasi berbeda sebelumnya,sambung Kasat Narkoba, dicokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinsial ITN (22) warga Desa Panyabungan dan berinisial ISN (18) Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Dari tangan dua tersangka ITN dan ISN ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang didalam berisikan 12 paket sabu seberat 2,17 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild," tambahnya.

Selain 12 paket sabu yang diamankan, turut juga diamankan batang bukti (BB) dua buah handphone Android merek Vivo dan Samsung warna hitam.

"Setelah mejalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba, bandar dan dua pengedar narkoba jenis sabu di jebloskan kedalam jeruji RTP Polres Palas untuk proses lanjut terhadap kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut," pungkasnya.