SIMALUNGUN - Indra Lesmana alias Kentung (25), berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bangun di Jalan Gapura I, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bahjoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Penangkapan Indra tidak luput dari informasi masyarakat, dimana di sekitar Jalan Gapura tersebut sering terjadinya transaksi narkoba. Sehingga personil langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP.
 
"Setibanya di lokasi, personil kita menemui dua laki-laki yang sedang duduk disekitar TKP. Tapi karena kedua laki-laki ini mengetahui kalau yang akan menemui mereka polisi, sehingga mereka langsung melarikan diri," ucap Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom melalui pesan whatsaap, Selasa (30/8/2022).
 
Setelah diketahui buruan mereka lari, kemudian personil unit Reskrim Bangun melakukan pengejaran terhadap kedua laki-laki tersebut. Namun sangat disayangkan personil hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku.
 
Ketika dilakukan pemeriksaan, dari pelaku personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu yang disimpannya dikantong depan baju.
 
"Saat kita lakukan introgasi, pelaku mengaku membeli sabu itu dari seorang bernama Tama alias Tajok di Bahjambi. Namun pelaku sekarang sudah kita serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun," tutupnya.