ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian hasil penjualan voucer dan Pulsa. Pelaku berinisial DSS alias D (30) warga Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Berdikari Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
 
Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, pelaku diamankan atas laporan korban 
 
lkhfansyah Sitompul (27) warga Dusun ll, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
 
"Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan voucher Telkomsel lebih kurang Rp 3 Juta berikut kartu SIM Exis dan voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna putih jenis Honda VCX," beber Kapolsek AKP JT. Siregar.
 
Petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
 
"Pelaku diamankan di jalan umum Kisaran - Bp. Mandoge, tepatnya di Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 km. Di TKP pelaku telah diamankan oleh Masyarakat," sebut Kapolsek.
 
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyita barang - barang hasil pencurian.
 
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2  lembar vaocer XL dan 1 unit sepeda  motor Honda VCX," ungkap Kapolsek.
 
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan, pelaku DSS alias D  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji.