Tentang Pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers. Namun, terkait pemberitaan pada hari Kamis, ll Agustus 2022 yang berjudul "Ngaku Dari FIF Group, Sepeda Motor Pekerja RRI Sibolga Dibawa Kabur" tidak melalui konfirmasi cover both sides dan ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
 
l . Terkait pemberitaan mengenai sepeda motor yang dibawa kabur oleh oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP itu tidak benar. Atas nomor kontrak 276000032522 dengan nama pemilik kontrak Amar Khan tercatat sebagai pembiayaan sepeda motor baru PCX160 CBS dengan nomor polisi BB 2498 NQ. Dari data yang dimiliki oleh FIFGROUP Cabang Sibolga, terjadi keterlambatan pembayaran angsuran selama 90 hari, sehingga cabang melakukan penagihan kepada customer.
2. Namun, saat dilakukan penagihan, cabang melihat ada itikad kurang baik dalam penyelesaian kewajiban customer, sehingga cabang melakukan pengamanan unit dan menginformasikan bahwa customer bisa melakukan penebusan serta penyelesaian tunggakan untuk bisa mendapatkan unitnya kembali.
3. Setelah dilakukannya pengamanan unit tersebut, customer dan FIFGROUP Cabang Sibolga selanjutnya melakukan mediasi dan tercapainya kesepakatan di kedua belah pihak, dimana customer bersedia melakukan penebusan dan menyelesaikan tunggakan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Sibolga, 24 Agustus 2022
Berry Dolly
Kepala FIFGROUP Cabang Sibolga