MEDAN - Sebanyak 63 peneliti dari berbagai perguruan tinggi Indonesia kumpul di Universitas Syiah Kuala untuk mengikuti Simposium Nasional bertema “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” mulai tanggal 25 – 26 Agustus 2022 di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Bukhari, MM. Adapun keynote speaker kegiatan ini adalah Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Yagus Suyadi, SH., MSi.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutannya mengatakan simposium nasional ini sangatlah penting untuk memaknai kembali eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia. Mengingat keberadaan masyarakat hukum adat ini telah ada jauh sebelum Indonesia lahir. Namun dalam perkembangannya, bagaimana mengintegrasikan mereka dalam hukum nasional masih mengalami banyak kendala.

Oleh karena itu, Rektor menyambut baik Kegiatan yang diinisiasi Pusat Studi Hukum, Islam, dan Adat USK tersebut.

“Besar harapan kita, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia,” ucap Rektor lewat siaran pers diterima di Medan, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu Bukhari mengatakan, selama ini banyak hambatan yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk Aceh. Adapun penyebabnya dipengaruhi oleh eksploitasi sumber daya alam, kegiatan kepentingan ekonomi, politik maupun sosial budaya.

Di banyak daerah, ungkap Bukhari, masyarakat adat ini juga tidak berdiam diri. Mereka turut berjuang mempertahankan eksistensinya. Namun perjuangan mereka umumnya kerap gagal dalam mempertahankan haknya. Baik itu dalam bentuk pengambilan lahan maupun pencabutan hak-hak tradisionalnya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai kondisi ini patut menjadi perhatian bersama termasuk kalangan akademisi atau peneliti. Karena itulah Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi USK yang telah mengumpulkan sejumlah peneliti untuk membahas persoalan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini bisa menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Sehingga pemerintah akan menjalin sebuah pegangan dan mengkaji sebuah wacana baru, dalam hal kita mengakui hak-hak adat yang berkembang di dalam masyarakat,” ucapnya.

Ketua Panitia Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., MA mengungkapkan, dalam kegiatan ini sejumlah peneliti akan menyampaikan kajiannya terkait masyarakat hukum adat.

Selain peneliti dari USK, peserta lain terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Lampung, WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Pakuan, Universitas Bhayangkara, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas. Bahkan ada satu penulis dari Department of Islamic Studies, NUML-Islamabad.

Azhari menilai, kegiatan ini sangat penting untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat selama ini. Rencananya, hasil kajian ini akan dipublikasikan prosiding dan jurnal.

Untuk itulah, dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang turut berkontribusi menyukseskan kegiatan ini.

“Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari.*