SIBOLGA - Sat Reskrim Polres Kota Sibolga, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kenderaan bermotor di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Rabu (17/8/2022), sekira pukul 08.00 WIB. "Ia benar 2 orang, berinisial JS alias B alias PR (33), dan BK alias B (32). Ditangkap di jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, Senin (22/8/2022).
 
Sormin menyebutkan, tersangka JS alias B alias PR, merupakan warga Jalan C Simanjuntak, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga. Sedangkan tersangka BK alias B, merupakan warga Jalan Tapian, Kelurahan  Huta Tongatonga, Sibolga.
 
Tersangka JS merupakan bekas narapidana yang telah tiga kali masuk penjara, dengan kasus yang sama. Tahun 2010, JS dihukum selama 1 tahun. Tahun 2015 dihukum selama 2 tahun 5 bulan, dan tahun 2017 dihukum selama 3 tahun 3 bulan.
 
Diterangkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi atas nama Ummi Saputri Lubis (24), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga. Ummi Saputri kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4719 AGH, saat menghadiri acara pesta pernikahan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
 
"Kejadiannya dua tahun lalu. Saat hendak pulang, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di dekat lokasi pesta. Korban lalu membuat laporan kehilangan ke Polsek Sambas," terang Sormin.
 
Lebih jauh diungkapkan, kedua tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah, melalui perantaraan seseorang yang identitas telah dikantongi polisi. Sepeda motor hasil curian dijual sebesar Rp 1.200.000. Uang hasil penjualan sepeda motor dibagikan  tersangka JS kepada tersangka BK sebesar Rp 300 ribu. Dan untuk tersangka penjual diberikan Rp 200 ribu.
 
"Dengan uang Rp 700 ribu tersangka JS melarikan diri ke Kota Medan. Dan pada bulan Mei 2022 kembali lagi ke Sibolga," papar Sormin.
 
Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, kedua tersangka di tahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Kedua tersangka di ancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, Yo Pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e, Subs Pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.