DAIRI - Personel Satresnarkoba Polres Dairi meringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Merdeka, Sidikalang, Minggu, (21/8/2022). Terduga pelaku berinisial DWMS (38), warga Desa Kuta Gambir, Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut diamankan berdasrkan tindak lanjut informasu dari masyarakat.
 
Selain mengamankan pelaku, personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO, Ipda Pahri Afrizal menyita tujuh paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman yang dikonfirmasi melelui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh membenarkan perihal tersebut.
 
"Benar. Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat kepada Kapolres Dairi yang menyebutkan tentang peredaran narkotika di kawasan Kota Sidikalang," ujar Kasi Humas.
 
Lanjut dijelaskannya, setelah menerima informasi berharga itu, Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku.
 
"Selain itu, kegiatan ini dilaksankaan untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
 
Untuk itu, kata Kasi Humas, Kapolres Dairi beserta jajarannya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Dairi.
 
"Kepada masyarakat yang berperan aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, Polres Dairi sangat berterima kasih. Karena, Kami sangat berharap sekali masyarakat Kabupaten Dairi berperan aktif untuk menjaga situasi yang aman kondusif di kabupaten Dairi dengan memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat call center 110 ataupun langsung ke nomor WhatsApp Kapolres dan para Kasat jajaran Polres Dairi," pungkasnya.