SIBOLGA - Dukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Satnarkoba Polres Sibolga kembali melakukan razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya, Senin (8/8/2022), pukul 15.00 Wib. Razia yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH menyasar kampung narkoba Jalan SM Raja Gang Kaje-kaje Kelurahan Aek Manis, Sibolga, dari lokasi berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan 1 orang perempuan inisial AFP Als F (41).

Barang bukti yang diamankan dalam razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Sibolga berupa 8 paket kecil sabu seberat 1,19 gram, 2 buah mancis, 3 kaca pirek, 5 buah pipet bengkok, 2 buah tutup minuman lengkap dengan pipet, 1unit handphone android Samsung warna putih.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono SH MH melalui Kasi Humas AKP R Sormin SAg, Jum'at (19/8/2022) pada wartawan menjelaskan, tersangka  pernah dihukum pada tahun 2000 dalam kasus perjudian dan dihukum di Lapas Tukka selama 40 hari dan telah berumah tangga sebanyak 2 kali dengan anak sebanyak 5 orang.

"Tersangka ini diamankan pada hari Senin 8 Agustus 2022 pukul 16.30 wib dari jalan SM Raja Gang Kaje kaje Kelurahan Aek Manis, Sibolga. Ditemukan barang berupa 1 buah kotak Ice cream Neapolitan berisi 8 bungkus kecil sabu sabu, yang  terbungkus plastik bening, 3 buah pipet kaca, 2 buah tutup botol warna orange terpasang pipet, 2 buah pipet plastik ujung runcing,1buah  pipet plastik berbentuk huruf L, 2 buah mancis gas, dan 4 buah plastik es mambo yang  ditemukan di atas lantai di samping kiri di kediaman tersangka," ujar Akp Sormin.

Dijelaskan sabu-sabu dibeli tersangka dari seseorang yang identitas telah dikantongi Polisi, pada hari Sabtu 06/08/2022 pukul 21.00 wib sebanyak 1 jie/gram seharga 900 ribu diperoleh di atas rumput dekat jembatan Rusunawa jalan Merpati Sibolga.

"Tersangka membagi sabu itu menjadi 14 bungkus dengan harga jual 100 ribu per bungkusnya. Naas bagi tersangka baru tiga paket sabu terjual seharga 270 ribu rupiah, namun sayang dirinya sudah diamankan petugas.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.