MEDAN -  Hampir dua bulan kasus pembacokan di Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara belum terungkap. Seperti diketahui, Fandi Ahmad merupakan seorang korban pembacokan preman-preman di salah satu kafe Kecamatan Patumbak. Akibat peristiwa ini Fandi mengalami cacat di bagian tangan. Empat jarinya putus. 
 
Pada 30 Juni 2022 lalu Fandi melaporkan kejadian itu di Polsek Patumbak. Tak ingin menyangkal pernyataan polisi. Fandi menganggap bahwa aparat penegak hukum tak sepenuh hati menyelesaikan kasusnya. 
 
Menurut Fandi, pihak aparat kepolisian tidak serius menangani kasus yang dialaminya. Sebab hingga kini pelaku masih berkeliaran di jalanan dan belum ditangkap. 
 
"Saya belum berani keluar kemana-mana , karena pelakunya belum ditangkap satupun dan masih berkeliaran. Sepertinya polisi tak serius menangani kasus ini," kata Fandi kepada Gosumut.com, Senin (15/8/2022). 
 
Selain itu, Fandi juga mengalami tindakan yang kurang humanis terhadap petugas polisi di Patumbak. Dirinya diminta Polisi untuk  tak bertele-tele memberikan keterangan mengenai keberadaan pelaku disekitarnya. 
 
Fandi selaku korba merasa heran dan bingung melihat kinerja polri. Lelaki berstatus anak yatim piatu ini, malah dimarahin polisi karena dianggap memberikan informasi fiktif terhadap keberadaan pelaku. 
 
"Kadang bingung. Kenapa saya yang dimarahin. Kan saya memberitahu bahwa pelaku berkeliaran di sini. Dan polisi minta saya harus memastikan informasi saya tentang pelakunya harus A1," kata Fandi. 
 
Menurut Fandi, pelaku merupakan preman di Patumbak yang latar belakangnya sendiri seorang pengedar narkoba. 
 
Fandi menduga, preman dengan polsek Patumbak memiliki hubungan kedekatan yang didalamnya terdapat bisnis  dan kepentingan. 
 
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan membenarkan bahwa pelaku juga seorang pengedar narkoba di wilayahnya bekerja. 
 
"Benar," kata AKP Ridwan melalui pesan singkatnya baru-baru ini kepada Gosumut.com.
 
Kemudian untuk perkembangannya, Ridwan mengaku masih dalam proses penangkapan.