PALAS - Sebanyak 77  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat remisi umum kemerdekaan HUT RI ke 77 tahun 2022. Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, 
remisi diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
 
"Jumlah  WBP yang mendapat remisi berjumlah 77 dengan rincian 33 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang mendapat remisi 2 bulan,19 orang mendapat remisi 3 bulan,1 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan," terang Rudi, Senin (15/8/2022).
 
Kata Rudi, ke 77 WBP ini mendapat remisi umum HUT RI ke 77 Tahun 2022 di Rutan Klas II b Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut.
 
Remisi ini diberikan kepada 77 WBP,lanjutnya  berasal dari semua kasus termasuk penyalahgunaan narkotika dan pencurian dan lainnya, tentu dengan sejumlah persyaratan yang mendasari untuk diusulkan mendapat remisi.
 
Ia menambahkan, pemberian remisi bagi WBP akan dipimpin langsung Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut usai kegiatan upacara Peringatan HUT RI ke 77, Rabu (17/8/2022).
 
Rudi menjelaskan, bahwa remisi yang diberikan adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.
 
"Pemberian remisi khusus HUT RI ke 77 ini  diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dan perilaku sehari-hari selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana," kata Rudi Timbul Halomoan SH.
 
Remisi yang diterima warga binaan,kata dia  terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 1 bulan sampai 5 bulan untuk 77 orang warga binaan.