SIMALUNGUN - Pelaku penggelapan mobil rental berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun ditempat peesembunyiaanya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Pelaku berinisial CS (57) ini ditangkap lantaran adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B /V /2021/Polres Simalungun /Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Mei 2022 lalu.

"Jadi pelaku kita tangkap dari rumah kontrakannya yang berada di Kota Medan. Kalau pelaku sendiri aslinya tinggal di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat," ucap Kasat Reskrim AKP Ari Bowo melalui pesan singkat whatsaap, Selasa (2/8/2022).

Menurut keterangannya, kejadian penggelapan itu bermula pada saat pelaku CS datang kerumah korban berinisial DM (63) di Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dengan niat akan menyewa mobil Xenia BK 1092 WL milik korban.

Pada saat merental mobil tersebut, pelaku CS ini beralasan kepada korbannya untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan, dengan perjanjian bahwa pelaku akan menggunakan mobil tersebut selama 1 bulan.

"Pelaku CS ini meminjam mobil pada tanggal 17 Februari 2021 dan harus dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021. Hanya saja ketika sewa mobil itu habis, korban mencoba menghubungi pelaku untuk mengingatkan kalau sewa mobilnya akan habis, namun pelaku yang telah dihubungi berkali-kali tidak ada jawaban. Bahkan saat didatangi kerumahnya juga, rumah pelaku kosong," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Setelah kita terima laporannya kita melakukan penyelidikan dan tepat di tanggal 30 Maret kita berhasil mengamankan pelaku dari Kota Medan dengan barang bukti 1 unit mobil Xenia milik korban.

Atas kejadian ini, pelaku CS telah ditahan di RTP Polres Simalungun setelah dilakukan penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polres Simalungun.