SIBOLGA - Niat mau jual narkoba jenis sabu, seorang nelayan asal Tapanuli Tengah ini diamankan petugas personil Polres Sibolga, Jumat (22/7/2022) lalu. Tersangkanya berinisial AWS alias A, warga Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera.
 
Dari pelaku diamankan satu buah plastik es mambo berisi tujuh bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp100 ribu.
 
"Tersangka diamankan petugas ketika mau jual sabu, kebetulan pembelinya adalah petugas," ujar Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin.
 
Pengakuan tersangka narkoba tersebut dimiliki dari temanya sendiri berlangsung tiga tahun lamanya. Dan identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian. 
 
Pelaku selain konsumsi sendiri juga diduga mengedarkan narkoba dengan kisaran harga Rp 80 ribu sampai dengan, Rp 100 ribu.
 
Sormin menjelaskan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan.
 
"Narkotika gol I jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," timpal Sormin.