LABUHANBATU - Tim gabungan Polres Labuhanbatu berhasil membuat 2 orang nelayan dan amankan 25 kg Narkotika jenis sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E menjelaskan, narkoba ini terjadi ketika tim penyelidikan sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang dimulai dengan informasi yang beredar di mana adanya tas berisi Narkotika perikanan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu. "Selanjutnya personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa perahu dua unit, lalu mengakhiri 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," kata Kasi Humas, Senin (1/8/2022). Sejak 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil dua tersangka AS alias Agus (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dan JI alias Arifin (46) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Dari pengembangan kedua akhirnya dapat ditemukan lagi 4 bungkus sabu yang telah disimpan di plastik asal hitam berat 3.603,34 gram dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan membuat tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal usaha. "