KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, di Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Kamis (28/07/2022). Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap tersangka seorang laki laki dengan insial SA als Keling (28), seorang Petani, warga Desa Kutambaru. 
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH menjelaskan, Keling ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.
 
"Keronologinya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, bahwa di Desa Kutambaru Kecamatan Munte ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan diduga mengedarkan Narkotika," Jelas Tobing kepada wartawan, Minggu (31/7/2022). 
 
Selanjutnya, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan tiba di Desa Kutambaru, Tepatnya di pinggir jalan. Hasilnya, petugas melihat seorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka yang kemudian mengaku bernama SA alias Keling.
 
Dengan sigap petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik asoi warna merah berisikan 3 paket narkotika jenis ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.
 
Dari hasil introgasi, Keling mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Personel Satresnarkoba pun langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Kutambaru. 
 
Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan seputaran rumah dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan 2 paket narkotika jenis ganja berada di bawah rak sepatu dan 1 buah handphone berada di atas meja ruang tengah rumah tersangka.
 
Petugas berhasil mengamankan total barang bukti keseluruhan berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75 gram. 
 
Tak bisa mengelak, Keling pun mengakui kepada petugas bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
"Tersangka dan semua barang bukti sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Tobing.