JAKARTA - Polri telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Plh Karopaminal sendiri akan diisi Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
 
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian Karopaminal Divpropam Polri," kata Dedi dalam siaran persnya yang diterima Gosumut, Minggu (24/7/2022).
 
Penunjukan itu sendiri, lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.
 
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
 
"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," pungkasnya.