MADINA - Warga dari empat desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), wilayah Kecamatan Panyabungan Barat, mendatangi perusahaan Kramat Sakti di bidang galian C yang bergerak pertambangan pasir di Sungai Batang Gadis. Warga empat desa tersebut yakni Desa Barbaran, Desa Barbaran Jae, Desa Batang Gadis Julu, dan Desa Batang Gadis Jae.
 
Sementara lokasi pekerjanan galian C yang digarap Kramat Sakti berada di hulu Desa Barbaran Kecamatan Panyabungan Barat.
 
Kedatangan para warga desa tersebut juga mempertanyakan izin pengoperasian galian C yang digarap perusahaan Kramat Sakti di Sungai Batang Gadis.
 
Dan, meminta agar pihak perusahaan memperbaiki aliran sungai seperti yang semula hulu titik lokasi galian perusahaan. Sehingga tidak membuat petaka bagi warga empat desa.
 
Kedatangan para warga tersebut juga didampingi pemerintahan Desa dan Kecamatan bersama aparat pegamanan. Guna melakukan mediasi terhadap pihak perusahaan.
 
Pj Kepala Desa Barbaran, Paryati Ningsih Daulay mengatakan warga yang mendatangi lokasi pertambangan pasir ini sudah kali ketiga mempertanyakan izin perusahaan itu. 
 
Warga juga kata Ningsih, meminta perusahaan agar aliran Sungai Batang Gadis yang dipindahkan perusahaan galian C tersebut di kembalikan seperti semula.
 
Sebab saat ini aliran sungai yang dipindahkan membuat lahan pertanian warga di empat desa tersebut erosi dan terkikis aliran sungai.
 
"Warga berharap pihak dari pertambangan pasir mengembalikan aliran sungai ke aliran sebelumnya agar lahan milik warga tidak tergerus sungai lagi,” katanya.
 
Sementara Hoirul Saputra selaku penanggung jawab perusahaan Kramat Sakti mengaku selama ini tidak pernah menerima tuntutan warga tersebut. 
 
Namun kata Hoirul, pihaknya dalam waktu dekat akan memperbaiki apa yang dimintakan warga.
 
"Kami tidak mengabaikan permintaan warga, karena hal ini baru saja saya dengar, dan ini menyangkut masyarakat banyak, jadi kami juga memohon bersabar agar permintaan ini segera kami tindak lanjuti," kata Hoirul.
 
Sementara untuk izin yang dipertanyakan warga, Hoirul menjawab bahwa izin pertambangan Kramat Sakti terbit sejak tahun 2017 dan masih berlaku sampai tahun 2022. 
 
"Sementara lahan yang di garap seluas 23,5 hektare, termasuk lahan yang berada di Desa Barbaran," kata Hoirul.