SIBOLGA - NRS Pemuda warga Mela II Dusun IV Pancur Sikip, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera diamankan massa karena ketahuan mencuri ponsel genggam di salah satu warung di Jalan Hiu arah laut, pada Selasa, (19/7) sekitar pukul 10.30 Wib. Modus pelaku ini masuk ke warung warga, saat pemilik rumah sedang tidur siang sehingga pelaku memanfaatkan momen tersebut. Pelaku diamankan dari Jalan Albertus tepatnya di Kelurahan Pasar Baru Sibolga karena diketahui keberadaanya oleh masyarakat.
 
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, atas laporan Lamhot Situmorang (35) warga Jalan Kakap arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, pada Rabu (20/7). 
 
"Ponsel itu milik korban tapi saat itu ponsel nya yang menjaga orang tuanya saat jaga warung," kata Humas Polres Sibolga, Akp Ramadhan Sormin, Jumat (22/7).
 
Menurut Sormin, pelaku ini telah menjual ponsel tersebut kepada warga yang sudah dikantongi petugas identitasnya. Dengan seharga Rp 700 ribu. 
 
Namun kata Sormin pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan ponsel itu diakuinya untuk kebutuhan hidup dan beli rokok.
 
Sementara pelaku atas tindak pidana pencurian sesuai dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2,8 tahun kurungan penjara dengan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A16 warna perak.