PALAS - Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Ganja kering di wilayah hukum Polres Padanglawas (Palas) dicokok Satresnarkoba, Selasa(19/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Tersangka berinsial RID (33) warga Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, dicokok personil Satresnarkoba Polres Palas disebuah rumah milik masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-butarSH mengatakan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat, Kamis (30/6/2022) ada transaksi narkoba dilingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
 
Setelah menerima informasi tersebut, katanya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP dan melihat tersangka mengendarai sepeda motor mengunakan helm berkumpul dengan teman-temannya.
 
"Lalu personil melakukan penangkapan, amun tersangka RID berhasil melarukan diri," terangnya, Kamis ( 21/7/2022).
 
Lanjut Agus, sementara Helm yang berisi daun ganja kering dan sepeda motor yang dikendarainya ditinggalkan begitu saja.Barang Bukti Helm yang di dalamnya ada daun ganja kering dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Palas.
 
Setelah dua pekan kemudian, Senin (18/7/2022) personel Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka RID,berada dirumah masyarakat di Desa Gunung Manaon,Kecamatan Barumun Tengah.
 
"Tanpa membuang waktu lagi, personel Satresnarkoba langsung memburu tersangka kelokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka RID tanpa perlawanan," kata Agus.
 
Agus menambahkan,barang bukti yang diamankan dari tersangka RID berupa satu unit sepeda motor Verza warna hitam tanpa Nopol, dua bungkus daun ganja kering seberat 10,46 gram, satu buah helm warna hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
 
"Tersangka RID ini salah satu jaringan pengedar narkoba di daerah Kabupaten Palas," tambahnya.
 
Terhadap tersangka berinsial  RID dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.