MEDAN - Polsek Deli Tua melakukan restorative justice terhadap pelaku pencurian belasan botol selai di sebuah Alfamart, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Kanitreskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, hari ini pihak Alfamart mencabut laporan, kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan menerapkan restorative justice terhadap kasus ini, atau penyelesaian perkara di luar persidangan. 
 
"Mereka sepakat berdamai, selain alasan pelapor mencabut laporan, kasus pencurian ini nominalnya di bawah Rp 2,5 juta dan masuk kategori pidana ringan," ucapnya, Rabu (20/7/22). 
 
Lanjut Irwanta, berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari pencurian tersebut akan dijual lalu digunakan untuk membeli sebungkus nasi. 
 
"Menurut informasi pelaku, untuk membeli nasi bungkus karena itu dia melakukan pencurian. Dan pihak Alfamart sudah memaafkan nya," tutupnya. 
 
Sebelumnya, seorang pria babak belur dihajar warga di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan setelah nekat mencuri belasan botol selai di minimarket.