PALAS  - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) dengan Kejaksaan Negeri Palas tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Rabu (20/7/2022). Usai penandatangan MoU antara Pemkab Palas dan Kejari Palas, Plt Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi menyampaikan, dengan ada penandatangan nota kesepakatan ini diharapkan tercipta sinergitas yang baik antara pemerintah daerah  dengan Kejaksaan Negeri Palas. 
 
Dikatakan, kegiatan kesepakatan bersama ini bermula dari aspek rencana dan aspek tata kelola administrasi pemerintahan mengandung pertanggung jawaban dalam pemberian bantuan hukum.
 
"Tentunya melalui kesepakatan bersama dapat  mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan khususnya  bidang hukum dan tata negara terutama di lingkungan pemerintah daerah," terangnya.
 
Tentu dalam berbagai  pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, katanya pasti ada hambatan atau pun masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah sehingga diperlukan bantuan hukum.
 
"Saya berharap dengan adanya MoU ini, pihak Kejaksaan Negeri Palas selaku lembaga Yudikatif dapat memberi saran bagi aparatur pemerintah di lingkungan kerja Pemkab Palas, khususnya dalam menciptakan produk hukum," pungkasnya.
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal SH MH mengatakan, sesuai fungsi Kejaksaan dibidang  Perdata dan Tata Usaha Negara perlu peran yang  strategis dalam pencegahan resiko hukum bagi pemerintah daerah serta aparaturnya baik di bidang hukum perdata administrasi negara maupun resiko hukum negara. 
 
Menurutnya, resiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan penyimpangan serta kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan secara nyata berimplikasi pada kegiatan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
 
"Dengan adanya kerjasama ini,tentu pihaknya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Palas di bidang Perdata dan TUN sesuai kesepatan," tambahnya.
 
Ia menambahkan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang di pahami.
 
Lanjut Teuku Herizal, apabila di perlukan untuk sosialisai, Kejaksaan Negeri Palas  siap membantu dan memberikan sosialisasi.
 
Ia berharap, dengan adanya nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah di buat dan di sepakati bersama untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan nyata yang berkaitan dengan pendampingan bantuan hukum.
 
Hadir di kegiatan MoU tersebut, unsur Forkopimda, seluruh Pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas, Organisasi kepemudaan dan pihak Perbankan serta Camat se Kabupaten Palas.