PADANGSIDEMPUAN - Timsus Polres Padang Sidempuan, Senin (18/7/2022) meringkus ARH (27) berserta tiga bal yang berisi diduga keras narkotika golongan I jenis ganja di Simpang Abdi Negara Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan. Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung menerangkan, penangkapan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu,  timsus langsung bergerak ke TKP.
 
"Setibanya di TKP, tepat sesuai informasi adanya seseorang sambil memegang tas yang dicurigai. Petugas menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ARH dan ditemukan dari ARH, Satu tas warna hitam dan setelah dibuka tas tersebut petugas menemukan tiga bal yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja," jelas Kasi Humas AKP Maria Marpaung pada keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022) sore.
 
Selanjutnya, kata Kasi Humas, petugas menanyakan kepada tersangka ARH dimana lagi ganja tersebut disimpan, tersangka mengatakan hanya cuman itu saja.
 
"Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu unit handphone merk VIVO warna hitam. Kemudian tersangka ARH dibawa bersama barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan Penyidikan," tutup Kasi Humas AKP Maria.
 
Diketahui, ARH warga Jalan BM Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan dengan barang bukti sebanyak 3 ball yang berisi diduga keras narkotika golongan I Jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.870,30 gram serta 1 buah Tas warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 kunci sepedamotor dan 1)unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.