PALAS - Kejaksaan Negri  Padanglawas(Palas) ikuti  launching peresmian rumah Restorative Justice (RJ)secara virtual yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH, Rabu (20/7/2022) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan. Kegiatan tersebuh dalam rangkaian  Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 Tahun yang diikuti seluruh Kejaksaan Negeri se Sumetera Utara.
 
Kepala Kejari Palas Teuku Herizal SH MH mengatakan, RJ adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai mana pasal 140 ayat (2) KUHPidana.
 
Dikatakan, restorative justice(RJ)  merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme peradilan pidana. Dimana fokus pidana di ubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban dan pihak pihak lainya yang terkait.
 
Teuku Herizal menambahkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan kebijakan RJ melalui Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penentuan berdasarkan RJ, dalam pertimbangan akses keadilan kepentingan umum, propesional pidana, sebagai jalan terakhir dan akses cepat.
 
"Tujuan utama RJ tersebut sebagai  penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik ditengah masyarakat," ujarnya.
 
Disisi lain, lanjutnya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelasaian perkara pidana dan mendapat kepastian hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.
 
"Dengan adanya Restorative Justice ini tentu menjadi  salah satu pendekatan yang untuk membangun sistem peradilan yang peka tentang masalah korban," katanya.
 
Lebih lanjut, ia menjekaskan, pembentukan rumah RJ merupakan amanat undang undang yang diharapkan kehadirannya bisa  membuka wawasan masyarakat agar bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
 
"Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat yang menjunjung tinggi nilai nilai hukum lokal sehingga digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai nilai budaya, moral dan keagamaan,"terangnya.
 
Ia menambahkan, adapun syarat dalam belum ada tindak pidana, ancaman hukuman dari perbuatan itu kurang dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta.
 
"Contoh seperti  pencurian nilai kecil dapat diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing masing serta pihak penegak hukum yang berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun melalui RJ.
 
Dengan adanya RJ ini,sambungnya diharapkan dapat menciptakan keharmonisan dan kekondusifan dalam lingkungan masyarakat.
 
Kajari Palas menguraikan, bahwa restorative justice  menandakan tidak semua perkara tindak pidana harus di proses hukum. Karena ada  RJ ini tentu penyelesainya secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan pemulihan kembali seperti keadaan semula dapat terselesaikan,tandasnya.
 
Tampak hadir dikegiatan launching peresmian rumah RJ secara virtual tersebut,Plt.Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, Sekda Palas, Arpan Nasution SSos, Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pimpinan OPD, Pimpinan Perbankan, Ketua OKP seperti AMPI, IPK, PP, Bapera dan Tokoh Pemangku Adat Palas, Ketu PMK Polres Palas.