LHOKSEUMAWE – Sedikitnya 14 orang pelaku kejahatan berbagai modus berhasil dibekuk Polres Lhokseumawe . Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe agaknya mampu meminimalisir aksi-aksi kejahatan yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK dalam kesempatan conference pers kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/7/2022) memaparkan selama 2 minggu terakhir Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sedikitnya 14 orang pelaku kejahatan dengan 11 laporan polisi dan berhasil menyita 16 barang bukti.
 
“Pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 orang dengan 11 laporan polisi dan 16 barang bukti berhasil disita,” ungkapnya.
 
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah lima unit kenderaan roda dua berbagai merk dan 11unit HP Android. Para pelaku umumnya melakukan kejahatan diwaktu malam hari hingga waktu dini hari.
 
Para pelaku tersebut masing-masing SB (28),AMU (19), AM (32), AG (31), AZM (19),AM (19) dan Z (32) merupakan warga Lhokseumawe sedangkan ada satu orang KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Pemko Binjai, Sumatera Utara.
 
Sementara penadah yang berhasil ditangkap masing-masing MJ (27), AMR (41), A (36), R (19) dan N (19).
 
“Para tersangka melakukan aksinya rata-rata malam hari dengan sasaran pengendara  kenderaan roda dua dari kaum perempuan, anak-anak dan pengendara sendirian. Aksi dilakukan dijalan-jalan sepi dan minim penerangan. Dan ada juga yang menjumpai pemilik kenderaan dengan dalih pinjam lantas dibawa kabur,” jelasnya.
 
Disisi lain, Kapolres menegaskan bahwa para pelaku kejahatan tersebut mendapat ancaman hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.
 
"Oleh karena itu, kita menghimbau kepada masyarakat, agar jika mengenakan perhiasan jangan terlalu mencolok yang mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan, begitu juga jika ingin berpergian dan meninggalkan rumah, agar beri tahu tetangga sebelah rumah, agar mudah dipantau,” sebutnya.