SERGAI- Dukungan untuk kepada kerabatnya yang tengah menjalani sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, terus mengalir.
 
Puluhan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali datang untuk memberi dukungan kepada tiga rekannya yang sedang di gugat oleh Nurhayati. 
Mereka (yang tergugat) yakni Herman Hariantono alias Ali Tongkang (sebagai tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III).

Terpantau, para pendukung dari tiga yang tergugat itu, terlihat sangat antusias dan semangat menunggu sidang yang akan di gelar pada, Rabu (20/7/2022).

Para pendukung menunggu di salah satu ruangan belakang. Sekitar pukul 11: 20 WIB  mereka tetap semangat juga tak sabar ingin melihat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"Tak pernah berhenti kami memberi semangat kepada rekan kami yang sedang digugat oleh Nurhayati. Kami tetap hadir dan memberikan semangat pada mereka," kata Akuang kepada Gosumut.com.

Menurut dia, walaupun sidang sempat ditunda dua pekan, namun tak menyurutkan mereka kembali hadir memberikan semangat di tengah kesibukan.

"Kami juga tak membiarkan tanah kelahiran kami di ambil oleh orang yang mengatasnamakan pemilik lahan. Jadi kami optimistis untuk memberikan dukungan," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, sidang sengketa tanah antara penggugat (Nurhayati) dengan tiga warga Dusun 4 , Desa Kota Galuh sudah berjalan lebih dari satu kali. 

Sidang hari ini, pihak tergugat menghadirkan 4 saksinya. Dan sebelumnya tergugat sudah mendatangkan saksi sebagai syarat lengkap sidang dilanjutkan. 

Terpisah, perempuan bernama Nurhayati merupakan orang yang mengaku pemilik lahan yang notabene dari keluarga Sultan. 

Wanita bertudung itu, juga mengaku pemilik lahan setelah puluhan orang yang mengatasnamakan lahan di Desa Galuh. Dan baru kali pertamanya Nurhayati yang berani mengatasnamakan pemilik dan berlanjut ke pengadilan. 

Sementara, tanah di Desa Kota Galuh merupakan tanah garapan yang dikuasai warga sejak zaman kolonial Belanda.