JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima , Selasa (19/7/2022).
 
Lanjut Jaksa Agung. Adapun lima tersangka yaitu berinisial FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.
 
Selanjutnya, inisial BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015 dan HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019 dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.
 
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, 5 orang tersangka dilakukan penahanan yaitu berinisial  FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
 
Kemudian inisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
 
Selanjutnya, inisial BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022 dan HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022,"papar Jaksa Agung.
 
Ia menambahkan, Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut Bahwa pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.  
 
Kemudian Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal dengan nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai 
dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
 
Selanjutnya, kata Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," ujar Jaksa Agung.
 
"Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair  : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
 
"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 oorang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Jaksa Agung.
 
Bahkan Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 
 
Sebelum dilakukan penahanan, orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," pungkas Jaksa Agung.