PADANG SIDEMPUAN - PT NAN yang sedang bersengketa dengan Walhi datang ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan untuk menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen bukti tambahan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) melalui Kuasa Hukum Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH menyampaikan bahwa kehadiran kuasa hukum PT NAN untuk menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen tambahan.
 
Lanjut Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH, telah menyerahkan memori tambahan kasasi serta memberikan surat permohonan penjelasan dan informasi secara tertulis apakah Walhi menyatakan kasasi atau tidak, katanya Senin,(18/7/2022).
 
"Tambahan memori kasasi yang kita ajukan ke PN Padang Sidempuan hari ini sudah diserahkan. Karena, kami selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan yang dimohon kasasi yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang menolak gugatan rekonvensi yang kami ajukan sehingga PT NAN mengajukan tambahan memori kasasi dan dokumen (bukti tambahan)," katanya.
 
Tirta menyampaikan tanggal 5 Juli 2022 menyatakan permohonan kasasi dan tanggal 6 Juli 2022 menyerahkan memori kasasi ke PN Padang Sidempuan, dan hari ini Senin 17 Juli 2022 menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen, dan sudah selesai kita diserahkan.
 
Tambahan Memori Kasasi dan dokumen dilakukan masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan yang di tentukan oleh Undang undang Mahkamah Agung.
 
Lanjut Tirta dan Ramses Kartago menegaskan, adapun kerugian materiiel yang diajukan oleh klien mereka pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 Miliar dan kerugian in materiil karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT NAN, sulit untuk bisa mengajukan pinjaman ke Bank, dan menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN. 
 
"Oleh karenanya PT NAN menuntut Walhi untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di Media masa baik media cetak dan online serta media TV agar nama baik PT NAN pulih kembali," jelasnya. 
 
Hingga persoalan hukum PT NAN dengan Walhi belum tuntas sampai saat ini di PN Padang Sidempuan berdasarkan Sidang perkara gugatan perdata satwa nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.
 
Sementara itu menurut salah satu staf PN Padang Sidempuan Ervina Sari bagian penerimaan pelayan pengaduan menyampaikan pejabat di PN Padang Sidempuan tidak berada di tempat sehingga untuk memberikan informasi apakah Walhi telah menyatakan kasasi ke PN Padang Sidempuan, hingga kini belum dapat terkonfirmasi.