LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Beni (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono, tersangka ditangkap pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.30 saat tersangka berada dalam rumahnya.

"Dengan barang bukti 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 26 gram netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," ujar Kapolres, Kamis (14/7/2022) kemarin.

Kata Kapolres, penangkapan terhadap tersangka dramatis, karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa.

"Alasan sakit silulitis yang dideritanya, namun dengan upaya personil dan Kadus setempat Pak Agustiani, akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap berinisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya, namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya," bebernya.

Bapak dari dua anak ini mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram. Setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp 15 juta hingga Rp20 juta setiap 35 gram sabu habis terjual.

"Tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di PN Rantauprapat dan baru keluar pada 31 Januari 2022. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.