PALAS - Sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Padanglawas (Palas) memasuki batas usia pensiun (BUP) dan meninggal dunia pada tahun 2022 ini. ASN yang akan pensiun merupakan pejabat eselon III, dan IV, staf pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah mulai SD sampai SMP yang berstatus sebagai ASN di Pemerintahan setempat.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Adi Putra Halomoan Hasibuan melalui pejabat fungsional urusan pensiun, H Ashari Gunung Hasibuan, Jumat (15/7/2022) di ruang kerjanya.
 
"Total yang pensiun tahun ini jumlahnya 104 ASN dengan rincian yang memasuki batas usia pensiun (BUP) sampai akhir Juli 2022 sebanyak 97  orang ditambah 7 orang yang meninggal dunia," terangnya.
 
Dikatakan, ASN memasuki batas usia pensiun sampai akhir Juli dan 1 Agustus diantaranya Kabag Ekonomi Setdakab Palas,Gempur Nasution SSos, Camat Huristak, M.Lelan Daulay SE dan sejumlah kepala sekolah serta staf dilingkungan kerja Pemkab Palas.
 
"97 orang ASN yang memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai Januari sampai akhir Juli dan awal Agustus ditambah 7 orang meninggal dunia menjadi pensiun duda dan janda," pungkasnya.