Bank memberikan peranan penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian bangsa dan negara melalui penyaluran kredit kepada masyarakat dan sektor bisnis dan juga mendukung peningkatan pembangunan infrastruktur. Menurut Undang Undang RI No.10 tahun 1998 Bank merupakan badan usaha yang aktivitasnya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 
Secara etimologi, kata "bank" berasal dari bahasa Prancis banque atau bahasa Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaisans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja Bisnis perbankan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan nasabah dan masyarakat dalam hal penyimpanan dana masyarakat dikelola dengan baik oleh pada bankir profesional. 
 
Dalam dunia perbankan, etika bisnis menjadi dasar utama yang memiliki peran penting untuk menjaga reputasi suatu bank. Menurut Muslich (2004: 9) etika bisnis dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Etika layanan nasabah yang prima untuk memenuhi keinginan nasabah terhadap suatu produk dan jasa perbankan sangat diutamakan. Etika bisnis dalam perbankan berlandaskan visi, misi, nilai-nilai budaya perusahaan, kode etik bankir dan kode etik profesi yang menjadi dasar bagi sikap dan prilaku karyawan bank. Etika bisnis dalam perbankan sangat dipengaruhi oleh moralitas, yaitu perbuatan baik dan buruk para pengurus dan karyawan bank. Pelanggaran etika bisnis perbankan yang dilakukan oleh karyawan bank sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah
 
Perilaku buruk yang dilakukan oleh karyawan bank salah satunya adalah melakukan kecurangan perbankan, yang lebih dikenal dengan istilah “fraud”. Albrecht (2011), mendefenisikan fraud (penipuan) adalah istilah umum, dan mencakup semua cara aneka yang dapat dirancang oleh kecerdikan manusia, yang terpaksa oleh satu individu, untuk mendapatkan keuntungan di atas yang lain dengan representasi palsu. 
 
Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung 
Fraud yang dilakukan oleh karyawan bank adalah salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis yang secara umum dapat terjadi pada 3 bidang yakni :
 
1. Bidang operasional. 
 
Beberapa contoh fraud yang dilakukan oleh karyawan bank pada bidang operasional perbankan seperti pada 2011 lalu. Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening mencapai Rp 46,1 miliar lebih. Selain itu juga terjadi pembobolan tabungan Atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 20 miliar dan berbagai kasus lainnya yang dilakukan oleh pegawai bank
 
2.Bidang perkreditan 
 
Fraud dapat dilakukan dengan merealisasi rekening kredit menggunakan dokumen dan jaminan fiktif dengan contoh kasus terjadi pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar. 
 
3. Bidang teknologi dan informasi
 
Pencurian data nasabah dengan menggunakan teknologi, penyalahgunaan debit maupun credit card nasabah seperti pada kasus pembobolan kartu kredit senilai Rp 80 miliar lebih. Pada bulan September 2011 yang dilakukan oleh mantan pegawai bank swasta 
 
Tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank tersebut akan membuat bank kehilangan kepercayaan dari nasabahnya dan masyarakat.  
 
Banyak faktor yang dapat menyebabkan seorang pegawai bank melakukan tindakan fraud. Cressey (dalam Skousen, Smith & Wright, 2008) mencetuskan fraud triangel yang dapat digunakan untuk mendeteksi penyebab terjadinya fraud (kecurangan). yakni :
 
1. Pressure (Tekanan)
 
Stabilitas keuangan, tekanan dari lingkungan kerja keluarga, dan kebiasaan buruk dapat menimbulkan fraud
 
2. Opportunity (Kesempatan)
 
Terbukanya kesempatan berbuat curang dan lemahnya pengendalian intern di bank juga dapat membuat seorang pegawai melakukan fraud. 
 
3. Rationalization (Pembenaran). 
 
Merasa benar atas tindakannya dan tergoda karena melihat rekan kerja melakukan kecurangan juga dapat mendorong seorang pegawai melakukan fraud.
 
Untuk mencegah dan mengendalikan potensi terjadinya fraud dalam sistem perbankan maka bank diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud dengan efektif. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga reputasi bank dan kepercayaan nasabah sehingga etika bisnis dalam perbankan dapat tetap dijaga dengan baik. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, Strategi Anti Frau pada suatu bank harus memuat 4 (empat) pilar yakni : 
 
1. Pencegahan
 
Memberikan pemahaman fraud kepada pegawai dan kepatuhan terhadap ketentuan internal dan ekternal perbankan dapat dilakukan pada pilar pertama ini
 
2. Deteksi
 
Melakukan monitoring produk jasa bank dan melakukan audit secara mendadak dapat mendeteksi terjadinya fraud
 
3. Investigasi, pelaporan dan sanksi
 
Melakukan pemeriksaan khusus dan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera dilakukan untuk mendukung pilar ketiga
 
4. Pemantauan, evaluasi dan juga tindak lanjut
 
Melakukan pemantauan tindak lanjut atas fraud yang dilakukan oleh pegawai bank dapat mengurangi potensi terjadinya fraud
Pelanggaran etika bisnis dalam perbankan dapat membuat bank kehilangan kepercayaan dari nasabah dan masyarakat serta dapat mempengaruhi resiko resputasi bank. 
 
Kepercayaan nasabah dan masyarakat berkaitan erat dengan sikap dan prilaku dari pegawai dan pengurus bank. Pegawai bank/bankir dituntut untuk memiliki moral yang baik serta penghayatan dan pelaksaan kode etik perbankan semaksimal mungkin untuk dapat terhindar dari fraud, dimana hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran etika bisnis perbankan.
 
Daftar Pustaka
 
Wikipedia bahasa indonesia, Ensiklopedia bebas
 
Albrechtt, W. S., Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2011). Fraud Examination. Mason, Ohio USA: Cengage Learning.
 
Skousen, C. J., Smith, K. R., & Wright, C. J. (2008). Detecting and Predecting Financial Statemen Farud: The Effectiveness of The Fraud Triangle and SAS. Vol 99
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
 
Penulis : Chrisman Sibarani 
Mahasiswa Magister Manajemen 
Universitas Pembangunan Pancabudi (UNPAB) - Medan